TUGAS ARTIKEL M-WEB
MEMBUAT ARTIKEL TENTANG QURBAN
MENURUT AGAMA ISLAM
Nama : Dedy luqman
Kelas : (XIa)
Sekolah
: SMK KARYA BUDI
Asalamualaikum.wr.wb
Disini saya akan memberikan
artikel tenteng kurban.
Apa sih yang dimaksusd dengan kurban???
Kurban adalah hewan tertentu yang
disembelih bagi manusia untuk menjadi lebih dekat dengan kasih sayang Allah.
Dalam fiqh qurban disebut "udhiyya" yang berarti hewan yang
disembelih saat Idul Adha. Kami menyebutnya "qurban".
Menyembelih binatang disebut "tadhiyya" yang berarti menyembelih hewan khusus pada waktu tertentu dengan niat ibadah dan ketaatan. Ini juga dapat disebut "zabh" dan "Nahr".
Yang dimaksud dengan hewan khusus adalah hewan yang diterima menurut syariat gama sebagai korban seperti domba, kambing, sapi dan unta. Yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah hari Idul Adha. Dalam hukum islam qurban untuk melakukan ritual wajib di dunia ini dan untuk mendapatkan amal baik (pahala) untuk akhirat .Alasannya adalah kedatangan waktunya. Seiring dengan berjalannya waktu, waktu untuk qurban juga berulang dan kewajiban kurban juga berulang. (Abu Dawud)
Pengorbanan (Adha) berarti "mendekatkan diri" dalam kamus yang maksudnya mendekatkan diri pada Allah, mengorbankan harta duniawi demi Allah, tunduk kepada Allah dan bersyukur kepada Allah. Qurban menjadi praktek Islam yang sah pada tahun kedua Hijrah.
Qurban dilakukan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah dan hanya demi Allah. Dilarang oleh agama (haram) untuk mengorbankan hewan bagi siapa pun selain Allah. Rasulullah (saw) memperingatkan orang-orang mencoba untuk berqurban untuk orang lain selain Allah dengan kata-kata ini:
"Semoga Allah melaknat orang-orang yang mengorbankan binatang untuk orang lain selain untuk Allah." (Muslim, Nasai) ( Ensiklopedia Islam Shameel) .
Menyembelih binatang disebut "tadhiyya" yang berarti menyembelih hewan khusus pada waktu tertentu dengan niat ibadah dan ketaatan. Ini juga dapat disebut "zabh" dan "Nahr".
Yang dimaksud dengan hewan khusus adalah hewan yang diterima menurut syariat gama sebagai korban seperti domba, kambing, sapi dan unta. Yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah hari Idul Adha. Dalam hukum islam qurban untuk melakukan ritual wajib di dunia ini dan untuk mendapatkan amal baik (pahala) untuk akhirat .Alasannya adalah kedatangan waktunya. Seiring dengan berjalannya waktu, waktu untuk qurban juga berulang dan kewajiban kurban juga berulang. (Abu Dawud)
Pengorbanan (Adha) berarti "mendekatkan diri" dalam kamus yang maksudnya mendekatkan diri pada Allah, mengorbankan harta duniawi demi Allah, tunduk kepada Allah dan bersyukur kepada Allah. Qurban menjadi praktek Islam yang sah pada tahun kedua Hijrah.
Qurban dilakukan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah dan hanya demi Allah. Dilarang oleh agama (haram) untuk mengorbankan hewan bagi siapa pun selain Allah. Rasulullah (saw) memperingatkan orang-orang mencoba untuk berqurban untuk orang lain selain Allah dengan kata-kata ini:
"Semoga Allah melaknat orang-orang yang mengorbankan binatang untuk orang lain selain untuk Allah." (Muslim, Nasai) ( Ensiklopedia Islam Shameel) .
Sejarah Kurban
Qurban
Kata “Qurban” berasal dari kata
qarraba – yuqarribu – qurbaanan, yang berarti “ pendekatan diri “. Dalam
istilah agama berarti usaha pendekatan diri kepada Yang Maha Kuasa, yang
realisasinya dengan menyerahkan sebagian nikmat yang telah diterima dari Allah
SWT dan diserahkan kepada Allah SWT.
2. Sejarah
Qurban
Disebutkan dalam al-Qur’an ayat 27
Surat Al-Maidah, bahwa Qurban telah dilakukan oleh kedua anak Adam :
“Ceritakan kepada mereka kisah kedua
putra Adam (Habil dan Qabil ) menurut agama yang sebenarnya ketika keduanya
mempersembahkan Qurban, maka diterima dari seorang dari mereka berdua (Habil )
dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil) : “Aku pasti
membunuhmu”. (Habil) berkata : “ Sesungguhnya Allah hanya menerima (Qurban )
dari orang-orang yang takwa”.
Menurut Mufassirin, kedua anak Adam
itu adalah Qabil, yang melakukan Qurban dengan memberikan hasil tanamannya yang
jelek-jelek, sedang Habil berqurban dengan menyembelih seekor kambing yang
baik. Dari informasi itu dapat kita ketahui bahwa qurban telah dilkukan orang
sejak jaman Nabi Adam As.
Melihat kandungan ayat 107-108 Surat
Ash-Shaffat (37), Ibrahim As melaksanakan perintah dari Allah SWT untuk
mengurbankan anaknya yang kemudian menjadi tuntunan untuk melaksanakan Qurban
yang diabadikan, ayat tersebut adalah :
Dan kami tebus anak itu dengan
seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan anak Ibrahim (pujian yang baik )
dikalangan orang-orang yang datang kemudian “.
Syariat berqurban dengan menyembelih
binatang ternak tersebut menjadi syariat untuk umat nabi Muhammad. Ibadah
qurban itu disyariatkan kepada umat Muhammad pada tahun kedua dari Hijrah Nabi
SAW. Sebagaimana disyariatkan shalat ‘Idul Adha, shalat ‘Idul Fitri dan Zakat.
3. Dasar
Perintah Berqurban
Ibadah qurban menjadi syari’at
Muhammad berdasarkan firman Allah SWT :
a. Surat Al- Kautsar (108) ayat 1 dan 2 :
Sesungguhnya kami telah memberikan
kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena tuhan-Mu, dan
berqurbanlah”.
b. Surah Al Hajj (22) ayat 36 :
Dan telah kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebagian dari pada syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang
banya daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembeluh dalam
keadaan berdiri (dan telah terikat ). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka
makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada
padanya (yang tidak minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami menundukkan
unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
c. Hadis Nabi SAW riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, dari Abu
Hurairah : “Barang siapa yang mendapatkan keluasaan (rizki untuk berqurban),
tetapi ia tidak berqurban (dengan menyembelih binatang) maka janganlah mendekati
tempat ahalat Kami”.

4. Hukum
berqurban
a. Orang yang telah
bernadzar akan berqurban, wajib baginya melaksanakan nadzar
tersebut. Hal itu berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan
Muslim.
“ Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah
maka laksanakan”. (HR. Bukhori dan Muslim)
b. Orang
yang mampu (kaya) menyembelih hewan Qurban adalah hukumnya wajib,
sebagaimana sabda Nabi Saw yang telah disebutkan diatas.
Adapun menururt para ulama ada
beberapa kriteria untuk mrnggolongkan seseorang itu mampu atau kaya :
1. Menurut
sebagian ulama, jika seseorang itu telah memiliki uang nishab zakat.
2. Menurut
ulama lain, seseorang itu digolongkan kaya atau mampu adlah orang yang mampu
memebeli harga hewan Qurban, sekalipun dengan berhutang asal nanti dapat
melunasi hutangnya itu.
Terlepas dari hukum berqurban,
seyogyanya bagi orang yang mempunyai kemampuan berqurban hendaknya
mau melaksanakan ibadah Qurban, berdasarkan “fastabiqul khairot” dalam rangka
mentaati Allah dan ittiba’ Rasulullah, Sebagaiman tersebut pada
hadis ( no. 3a & c ).
5. Hikmah
berqurban
a. Berdasarkan ayat 37 surat Al Hajj
(22), bahwa berqurban itu merupakan realisasi taqwa:
“Daging-daging unta dan darahnya itu
sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) Allah, tetapi ketaqwaan daripad
kamulah yang dapat mencapainya.
Demikianlah
Allah telah menundukannya untuk kamu supaya kamu mrngagungkan Allah terhadap
hidayahNya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang
berbuat baik.
b. Hadis riwayat At Tairmidzi dari Aisyah, hadis itu menunjukan
betapa besarnya pahala besarnya bagi orang yang berqurban. Hadis tersebut
berbunyi : Dari Aisyah r.a. ia berkata, “ tidak ada satupun perbuatan
manusia dari suatu perbuatan pada hari raya Nahr yang lebih disukai oleh Allah
daripad mengalirkan darah (menyembelih Qurban). Sesungguhnya orang yang
berqurban itu akan datang pada hari kiamat dengan membawa tanduk, bulu dan kuku
binatang Qurban itu (sebagai bukti). Sesungguhnya darah yang mengalir itu lebih
cepat sampainya kepada Allah daripada jatuhnya darah ke tanah. Maka berbuatlah
sebaik-baiknya dengan berqurban, dengan mensucikan diri (ikhlas)”. (HR. At
Tirmidzi, ibnu Majah dan Hakim).
6.
Macam-macam Binatang
Hewan
yang dapat untuk berqurban adalah binatang ternak, sebagaimana
tercantum dalam ayat 34 surat al Hajj (22) :
“Dan bagi tiap-tiap umat telah
kami syari’atkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut Nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka
Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kepada Nya. Dan
berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”.
Yang
termasuk kedalam pengertian binatang ternak di kalangan ulama, menyebutkan bahwa
binatang ternak itu adalah : unta, sapi, (kerbau termasuk sapi),
kambing termasuk domba dan biri-biri.
Tentang
keutamaan hewan mana yang disembelih untuk qurban, karena di dalam
Al Qur’an disebutkan secara umum, maka para ulama menginterprestasikannya
menurut faham masing-masing.
Ulama
Syafi’Iyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa unta lebih utama, karena harga unta
lebih mahal dibandingkan dengan harga binatang ternak yang lainnya.
Ulama
Malikiyah mengnggap kambing lebih utama, karena kambing atau domba dijadikan
hewan qurban oleh Nabi Ibrahim sebagai ganti Ismail.
Menurut
ulama Hanafiah, yang lebih banyak dagingnya adalah yang lebih utama.
Kita
tidak perlu mempetentangkan hewan mana yang lebih utama untuk
disembelih sebagai hewan qurban. Karena baik penyembelihan unta maupun kambing
dilakukan oleh nabi Muhammad Saw, bahkan di dalam Al qur’an disebutkan secara
umum yakni “Bahiimatul An’aam” yang pengertiannya meliputi semua ternak
termasuk sapi, dan di Indonesia termasuk pula kerbau.
Allah
menyebutkan secara umum terhadp binatang ternak tersebut. Hal itu mengandung
kemudahan (hikmah) bagi yang hidup di berbagai daerah yang berbeda-beda . bagi
orang Indonesia barangkali suka makan daging qurban berupa hewan sapi atau
kambing daripada unta, sekalipun harga unta itu lebih mahal.
7.
Kriteria Binatang Qurban
a. Prinsipnya,
binatang yang disembelih untuk Qurban hendaknya yang baik dan tidak cacat. Pada
hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi berqurban dengan menyembelih kambing
yang bagus dan enak dipandang, Hadits Rasulullah :
Dari Anas semoga Allah meridhoinya,
berkata: “ Bahwasnya Nabi Saw telah berqurban dengan dua ekor kibas yang enak
dipandang mata lagi mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca
Basmallah dan bertakbir.”
Sebaliknya, binatang yang cacat
tidak memenuhi kriteria untuk dijadikan hewan qurban. Mengingat Allah SWT telah
berfirman dalam Surat Al Imran(3) ayat 92 :
”Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang
kamu cintai. Dan apa daja kamu nafkahkan , maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya “.
Dalam pada itu, nabi Saw telah
memberikan kriteria hewan yang tidak memenuhi syarat untuk berqurban ada empat.
Yaitu berdasarkan pada hadis riwayat At Tairmidzi.
Bersabda Nabi Saw, “ Empat binatang
yang tidak boleh dijadikan binatang Qurban, yaitu yang buta lagi jelas
kebutaannya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas
pincangnya, dan binatang kurus kering dan tidak bersih”.
Tegasnya, empat macam binatang yang
tidak memenuhi kriteria itu adalah :
1) Hewan yang jelas cacat
matanya, yakni buta
2) Hewan yang sakit
3) Hewan yang pincang
4) Hewan yang sangat
kurus, tidak berdaging
b. Kriteria
yang berkaitan dengan umur, berdasarkanbeberapa hadis dapat dipaparkan:
1. Unta yang dapat
disembelih untuk Qurban adalah yang telah berumur 5 (lima) tahun, untuk sapi
telah berumur 2 (dua) tahun, dan untuk kambing telah berumur 1 (satu) tahun,
itulah yang disebut “Musinnah”. Hadits yang menyatakan hal ini adalah hadits
riwayat Muslim : “Dari jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
“jangan kamu sembelih sebagai binatang Qurban, kecuali yang telah “Musinnah”.
Jika kamu sukar memeperolehnya, maka sembelihlah kambing yang masih muda “.
2. Mengenai syarat umur
itu tidak mutlak, karena pada akhir hadits dinyatakan, “kalau kamu tidak
memperolehnya, maka sembelihlah anak kambing”. Dalam keadaan yang sukar
mendapatkan hewan yang telah mencapai umur diatas, kurang dari itupun
diperbolehkan. Tetapi ingat, hal itu hanya sebagai keringanan kalau memang
tidak didapati hewan yang telah cukup umurnya.
Hadits lain yang dapat kita jadikan
dasar tentang keringanan tersebut adalah Hadits Riwayat Bukhari Muslim :“Berkata
‘Uqbah bin Amir, aku berkata :”Ya Rasulullah, aku hanya memperoleh anak
kambing”, Rasulullah menjawab : “Berqurbanlah dengan anak kambing itu”
c. Mengenai
jenis hewan qurban dari jenis jantan, hal itu bukanlah syari’at, melainkan
suatu keutamaan menurut ulama Syafiiyah. Jadi hewan dari jenis betina juga
telah mencukupi untuk disembelih sebagai hewan qurban, apabila jantan tidak
didapati.
8. Jumlah
Hewan Qurban
a. Sesorang telah
dianggap cukup melakukan ibadah Quban dengan menyembelih seekor kambing. Hal
itu telah disabdakan oleh Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
berbunyi : “Dari Jundud Bin Sufyah ia berkata : “saya bersama Nabi SAW
melaksanakan ‘Idul Adha, setelah selesai shalat bersama orang banyak, beliau
melihat seekor kambing yang sudah disembelih, kemudian beliau besabda (sebagai
peringatan) :”Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum melaksanakan shalat
hendaklah menyembelih seekor kabing sebagai gantinya. Dan barang siapa yang
belum menyembelih hendaknaya dalam menyembelih mendasarkan dengan nama Allah
SWT”. (HR Bukhari Muslim).
b. Binatang
unta, sapi, kerbau, satu ekor dari binatang tersebut mencukupi untuk berqurban
7 orang. Hal itu berdasarkan kepada Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud dan
At-Tirmidzi : “ Dari Jabir berkata : “pada tahun perjanjian Hudaibiyah,
kami menyembelih Qurban bersama Nabi Saw, seekor unta untuk tujuh orang dan
seekor sapi juga untuk tujuh orang. “ (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Keterangan berqurban seekor hewan
qurban untuk seorang diri adalah merupakan ketentuan minimum. Seseorang yang
mampu berqurban lebih dari satu ekor dan masyarakat sangat membutuhkan itu
lebih lebih baik. Menurut riwayat dari Bukhari dan Muslim, Nabi Saw pernah
berqurban dua ekor kambing. Bunyi hadits tersebut adalah :“Diriwayatkan dari
Anar r.a ia berkata, “Bahwa sesungguhnya Nabi Saw telah berqurban dengan
menyembelih dua ekor kambing yang menyenangkan dipandang mata(putih), dan
kambing itu mempunyai tanduk. Binatang Qurban itu, beliau sembelih sendiri
dengan membaca basmala dan takbir.” (HR. Bukhori dan Muslim)
9. Qurban
atas nama diri dan keluarganya :
Satu hewan kurban bisa untuk satu
orang berikut keluarganya. Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
ketika menyembelih kurban beliau mengucap, “Ini kurban dari muhammad dan
keluarganya.” Abu Ayyub juga berkata, “Pada masa Nabi saw
orang menyembelih seekor kambing atas nama dirinya sendiri dan keluarganya.
Akan tetapi kemudian banyak orang yang bermegah-megahan sehingga menjadi
seperti yang kalian lihat sekarang.”
10.
Waktu Menyembelih Binatang Qurban
Waktu
menyembelih binatang Qurban adlah pada tanggal 10 Dzuhijjah sesudah
Shalat ‘dul Adha, batas akhir sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13
Dzulhijjah. tanggal 11,12 dan 13 adlah hari Tasyriq. Dasar penentuan
waktu tersebut adalah ayat 28 surat Al Hajj .
“Supaya mereka mempersaksikan
berbagai manfaat bagi meeka, dan supaya mereka menebut nama Allah pada hari
yang telah ditentukan, atas rizki yang telah Allah berikan kepadanya bearupa
ternak.”
Para mufassirin dalam mengartikan
“ayyaamanma’luumaat” itu hanya 3 (tiga) hari, sehari pada tanggal 10 Dzulhijjah
yakni pada hari raya ‘Idul Adha, dan dua hari sesudahnya
yakni tanggl 11 dan 12 Dzulhijjah. Dasar menetapkan 3 hari ini
adalah menurut riwayat yang berasal dari Ali, Umar dan Ibnu Abbas yang
menyatakan bahwa hari penyembelihan itu 3 hari dan hari yang utama adalah hari
yang pertama.
Menurut Aj Jaila’iya, riwayat ini
gharib (asing) sekali. Kata Ibnu Umar, bahwa penyembelihan itu bisa dilakukan
juga pad dua hari sesudah hari raya ‘Idul Adha.
Waktu penyembelihan hanya tiga hari
ini dianut oleh pengikut Hanafiyah dan Malikiyah, juga termasuk pengikut
Hanabilah. Pengikut Syafi’iyah membolehkan menyembelih pada hari ketiga sesudah
hari raya ‘Idul Adha, berarti waktu penyebbelihannya ada 4 (empat) hari. Hari
pertama ketika hari raya ‘Idul Adha dan tiga hari berikutnya adalah
hari taysriq.
Hari Tasriq (tanggal 11,12 dan 13
Dzulhijjah) termasuk hari-hari untuk penyembelihan hewan Qurban. Hal
ini telah dinyatakan dalam hadist Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ahmad dari
sahabat Jabir bin Muth’am :” ….. semua hari tasriq adalah waktu
penyembelihan (hewan qurban) “. (HR. Ahmad)
Adapun orang yang menyembelih hewan
Qurban sebelum dilaksanakannya shalat ‘Idul Adha, maka penyembelihan hewan itu
tidak terhitung sebagai ibadah Qurban, sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi
Saw didalam riwayat Bukhori Muslim sebagai berikut :
Nabi Saw. Bersabda : “ Barang siapa
yang menyembelih (hewan Qurban) sebelum shalat ‘Idul Adha, maka ia menyembelih
untuk dirinya sendiri. Dan orang yang menyembelihnya sesudah shalat ‘Idul Adha,
maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya, dan telah mengikuti sunnah kaum
muslimin. “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu yang utama dalam melaksanakan
penyembelihan hewan qurban adalah siang hari, sekalipun penyembealihan yang
dilakukan pada malam hari juga diperbolehkan.
11.
Orang Yang Berhak Menyembelih Binatang Qurban
Yang menyembelih binatang Qurban
diutamakan dilakukan oleh orang yang berqurban (shahibul Qurban). Hal ini
sesuai dengan hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ahmad r.a
: “Dalam menyembelih binatang Qurbannya, Nabi melakukannya dengan
tangannya sendiri “. (HR. Ahmad).
Namun boleh juga penyembelihan itu
dilakukan oleh orang lain sebagai wakil Shahibul Qurban. Penyembelihan binatang
Qurban sekarang dikoordinir oleh panitia Panitia menawarkan diri untuk
mengkoordinir penyembelihan dan pembagian daging Qurban. Atau kadang-kadang
Shahibul Qurban memang tidak mamapu menanganinya sendiri sehingga ia minta
tolong kepada panitia. Biasanya panitia memanggil orang yang ahli
menyembelih dan menguliti hewan tersebut. Timbul persoalan siapa
yang menanggung ongkos atau biaya penyembelihan itu ?
Jika dilihat dari segi
pelaksanaan penyembelihan binatang Qurban itu lebih utama dilakukan sendiri
orang Shahibul Qurban, maka apabila penyembelihan dan menguliti nya itu
diupahkan, ongkosnya dapat dibebankan kepada Shahibul Qurban. Karena panitia
yang menawarkan jasa menangani pelaksanakan Qurban itu maka biaya
penyembelihan dan menguliti itu dapat juga dibebankan kepada panitia. Atau
panitia membuat ketentua bagi orang yang menyerahkan hewan Qurban kepada
panitia hendaknya disertai biaya untuk perawatannya.
12.
Penyembelihan Hewan Qurban
a. yaitu
penyembelihan hewan ternak selain unta.
b. yaitu
penyembelihan hewan unta
Penyembelihan hewan ternak selain
unta, yaitu dengan cara memotong urat leher di tengah dan dua urat
yang berada di samping kanan dan kiri leher. Adapun penyembelihan hewan ternak
unta yang diberi tali, sehingga unta itu cepat mati.
Syarat penyembelihan
1. Menyembelih dengan alat yang
tajam, yang dapat mengalirkan darah. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim
dari Sidad bin Aus :
“ Rasulullah Saw pernah bersabda :
“Allah Ta’ala mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kamu
sekalian membunuh, hendaklah dengan cara yang baik, apabila kamu menyembelih,
hendaklah bersikap baik dalam menyembelih itu. Dan menggunakan alat
penyembelihan yang tajam dan menunggu sampai mati (mengulitinya).” (HR.
Muslim).
2. Sasaran yang
dipotong adalah urat nadi yang dalam tenggorokan dan leher, agar binatang yang
disembelih itu cepat mati. Sebagaimana yang telah diriwatkan oleh Ad
Daruqudni, bahwa Nabi Saw bersabda :
“(dalam menyembelih) hendaklah
memotong urat nadi yang ada dalam leher dan tenggorokan “. (HR Ad-Ddaruqudni).
Apabila hewan itu menjadi buas atau
bersembunyi, sehingga mengalami kesulitan dalam membunuh dengan memotong urat
nadi tersebut, maka diperbolehkan hewan itu disembelih dengan cara hewan itu
dikenai alat yang tajam yang dapat mematikan. Pada waktu melepas atau melempar
alat itu disertai membaca basmalah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Bukhari
dan Muslim :
“Kami bersama Nabi Saw dalam suatu
bepergian, maka lepaslah seekor unta dari suatu kaum, sedangkan tiada kuda
untuk mengejarnya. Maka seorang dari mereka melepaskan anak panah untuk menahan
(membunuh unta itu). Kemudian Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya binatang
itu mempunyai siafat buas, sebagaimana buasnya biantang liar. Maka
bagaimanapun yang dapat kamu lakukan terhadap binatang itu, maka
tempuhlah”. (HR. Bukhari Muslim).
3. Penyembelih itu
hendaknya orang muslim dan sudah akil baligh baik laki-laki maupun perempuan.
Tiada halangan kita makan daging dari penyembelihan seorang ahli kitab. Hal itu
berdasarkan :
a. Surah Al-An’am (6) ayat 118 : “ Maka makanlah
binatang-binatang (yang halal) yang disebut Asma Allah ketika menyembelihnya
jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya”.
b. Surat
Al-Maidah (5) ayat 5 :
“Pada hari ini dihalalkan bagimu
yang baik-baik, makanlah yang disembelih orang yang diberi Al-Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal pula baginya…………….”.
4. Dalam
menyembelih binatang itu dengan membaca Basmalah. Hal ini didasarkan pada :
a. Firman
Allah SWT Surat Al-An’am ayat 118, 121 dan ayat 145 :
Ayat 118 surat Al-An’am dapat dibaca
pada point 3 (a). Ayat 121 :
“Dan janganlah kamu makan
binatang-binatang yang tidak disebut Asma Allah ketika menyembelihnya
sesungguhnya perbuatan seperti itu adalah suatu kefasikan………..”.
Ayat 145 :
“Katakanlah : “Tiada kau peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannya, kecuali jika makanan itu bangkai, darah-darah yang mengalir
atau daging babi, (karena semua itu kotor) atau binatang yang disembelih atas
selain Allah”.
b. Hadits
riwayat Jamaah dari Rabi’bin Hudaidah :
“Dari Rafi’bin Hudaidah ia bertanya
:”Ya Rasulullah kami akan bertemu dengan musuh besok, dan kita akan menyembelih
binatang tetapi tidak mendapatkan pisau, maka Nabi bersabda : “Gunakanlah alat
yang dapat mengalirkan darah dan sebutlah Nama Allah, maka makanlah daging yang
tidak disembelih dengan gigi atau kuku, dan akan saya sebutkan alasannya. Gigi
itu tulang dan kuku itu adalah pisaunya orang Habsyi”. (HR Jamaah).
c. Disamping hadits diatas ada lagi hadits Nabi yang
memerintahkan kita untuk membaca basmalah ketika mnyembelih binatang yaitu
riwayat Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a:“Nabi Saw bersabda :” tidaklah
aku makan (daging) kecuali padanya disebut asma Allah SWT”. (HR Bukhari).
Apabila kita bertamu dijamu makanan
dari daging atau membeli daging dipasar kemudian kita ragu-ragu, apakah daging
yang kita makan itu pada waktu menyembelih dengan membaca basmallah atau tidak
maka untuk meyakinkan diri kita, pada waktu akan makan kita membaca basmallah.
Hal itu berdasarkan hadits riwayat Bukhari bahwa sekelompok orang dari sahabat
Nabi Saw bertanya kepadanya :” Wahai Nabi ada seseorang menghadiahi daging
kepada kami, kami tidak mengetahui apakah pada waktu menyembelih dengan
menyebut nama Allah atau tidak ! maka Nabi Saw bersabda :
“ Sebutlah nama Allah olehmu
sekalian, kemudian makanlah “. (HR Bukhari).
13.
Pembagian Daging Qurban
Para ulam sepakat bahwa :
a. Shahibul
Qurban dan keluarganya diperbolehkan makan daging qurban darinya.
b. Daging
qurban itu diperuntukkan bagi fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan pada firman
Allah dalam QS Al-Hajj : 36
“……….Maka apabila telah roboh (mati)
maka makanlah sebagian dan berilah orang yang tidak minta maupun yang minta
minta……”
Setelah daging qurban itu dibagi dan
dimakan sendiri, sisanya diperbolehkan untuk disimpan (diawetkan). Hal ini
sesuai dengan sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi:
“ ………….Makanlah dan bagikanlah,
(jika tidak habis) simpanlah )”
Bagi shahibul qurban berhak makan
daging qurban, itu sesuai dengan tuntunan Nabi Saw bahwa seseorang dianjurkan
tidak makan terlebih dahulu sebelum selesai mengerjakan shalat ‘Idul Adha. Hal
ini berbeda dengan shalt ‘Idul Fitri, justru dianjurkan makan terlebih dahulu.
Anjuran makan sesudah pulang dari shal ‘Idul Adha itu diharapkan yang pertamsa
kali dimakan hari itu adalah daging dari hewan qurban tersebut. Hendaknya itu
menjadi catatan bagi panitia qurban agar memberi bagian daging kepada Shahibul
qurban tidak menghendakinya.
14. Anjuran
bagi Orang Yang Akan Berqurban
Sejak awal bulan Dzulhijjah, orang
yang akan berqurban agar tidak :
a. Memotong
kuku
b. Memotong
rambut
Hal itu sesuai dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Jamma’ah ahli hadits kecuali Bukhari, yang berbunyi :
“Dari Umi Salamah ra. Bahwasanya
Rasulullah bersabda : “apabila kamu sekalian melihat bulan, pada bulan
dzulhijjah an salah satu dari kamu akan berqurban, maka hendaklah ia menahan
(tidak memotong) rambut dan kuku “. (HR Jama’ah kecuali Bukhari).
![]() |
![]() |
||||||||||
![]() |
|||||||||||
![]() |
|||||||||||
![]() |
|||||||||||
![]() |
|||||||||||
![]() |


![]() |








